Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demo 25 Agustus 2025: Warga Boleh Unjuk Rasa, Dasar Hukum, dan Siapa di Balik Aksi?

Pada 25 Agustus 2025, ratusan warga menyerbu depan Gedung DPR menuntut pembubaran parlemen serta penghapusan tunjangan Rp 50 juta per anggota. Aksi dimulai sekitar pukul 12.45 WIB, namun berujung ricuh ketika aparat keamanan menggunakan gas air mata dan semprotan air. Demonstran melontarkan botol plastik, batu, dan bahkan membakar motor, memaksa Brimob menembakkan gas berulang kali hingga massa terdesak kembali ke arah Gelora Bung Karna.

Hak dasar warga untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 serta UU No. 9/1998 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan pers. Untuk melaksanakan demo secara sah, penyelenggara wajib memberi pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat tujuh hari sebelumnya (UU No. 2/2002 tentang Polri). Pada demonstrasi ini, pihak kepolisian memang menerima laporan sejak pagi, sehingga secara prosedural aksi memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan dalam PP No. 23/2014.

Meskipun prosedur telah dipenuhi, eskalasi kekerasan melanggar ketentuan PP 23/2014 yang melarang mengganggu ketertiban umum. Pelaku yang melakukan tindakan mengganggu keamanan dapat diproses secara administratif atau pidana, misalnya berdasarkan KUHP Pasal 170 (ganggu keamanan umum). Sejumlah demonstran sudah dikenai pasal tersebut, dan aparat berjanji akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam perusakan properti.

Beberapa Berita online tidak menyebutkan secara eksplisit siapa yang mengorganisir aksi, namun analisis penulis menunjukkan kemungkinan keterlibatan kelompok anti‑korupsi, aktivis mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil yang menyoroti besarnya gaji dan tunjangan DPR. Hashtag #BubarkanDPR dan #Tunjangan50Juta menyebar luas di media sosial sebelum aksi, menjadikan platform digital sebagai katalisator utama gerakan.

Demo ini menegaskan kembali hak konstitusional warga untuk bersuara, sekaligus menggarisbawahi batas legal ketika demonstrasi mengganggu ketertiban. Tekanan publik dapat mendorong DPR meninjau kembali skema tunjangan, namun perubahan memerlukan proses legislasi yang panjang. Pemerintah diperkirakan akan memperketat prosedur perizinan dan meningkatkan pelatihan kepolisian dalam menangani massa, agar kejadian serupa tidak terulang.

Posting Komentar untuk "Demo 25 Agustus 2025: Warga Boleh Unjuk Rasa, Dasar Hukum, dan Siapa di Balik Aksi?"